Penyerahan Tahanan dan Barang Bukti Dari Polda Sumsel Atas Perkara Pencurian Mobil Innova

Martapura | Selasa,(01/11/2022) Penyerahan Tahanan dan Barang Bukti dari Polda Sumsel atas perkara inisial tersangka AR dan NH, pencurian terhadap 1 unit mobil innova reborn warna silver metalik milik saksi korban RESTI MAYANGGRA BINTI ZULKARNAIN ZAINAL bertempat di Jalan Merdeka Belakang Ruko Indomaret 3 Kel. Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur,kepada Jaksa Kejaksaan Negeri OKU Timur
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Check Also

Kejari OKU Timur Menerima Kunjungan Tim Inspeksi Umum Bidang Pengawasan Kejati Sumsel

Senin, 19 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur menerima kunjungan Tim Inspeksi Umum …